Kencing Bayi
Pertanyaan:
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya:
Saya telah berwudhu untuk melakukan shalat lalu saya bawa seorang bayi, kemudian bayi itu menodai pakaian saya dengan air kencingnya, maka saya mencuci bagian yang terkena air kencing itu lalu saya shalat tanpa mengulangi wudhu. Apakah shalat saya itu sah?
Jawaban:
Shalat Anda sah, karena air kencing bayi yang mengenai Anda tidak membatalkan wudhu, akan tetapi Anda wajib mencuci noda yang mengenai Anda.
Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Materi terkait: Cara Menghilangkan Najis Bayi yang Baru Lahir.
🔍 Ulil Albab Adalah, Doa Keyakinan Jodoh, Ismul Adzom Para Nabi, Cairan Coklat Sebelum Haid, Doa Tahun Baru Muharram, Sholat Qoshor